Monday, October 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

ABK Diduga Disiksa Selama Dua Bulan di Kapal Tujuan Merauke

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 08.35 WIB
abk_diduga_disiksa_selama_dua_bulan_di_kapal_tujuan_merauke_

Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Foto: Pixabay)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Empat anak buah kapal (ABK) ikan mengaku menjadi korban penyiksaan selama kapal melaut dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke. Kapal tersebut diketahui berangkat sejak akhir Juli dan berada di laut selama sekitar dua bulan.

Polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ABK ikan yang disebut disiksa di dalam tong berisi air. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Muara Baru, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan tujuan Merauke.

"Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Alrasyidin mengatakan kapal tersebut melaut selama sekitar dua bulan sejak akhir Juli hingga Oktober. Polisi sejauh ini mengidentifikasi empat orang yang mengaku menjadi korban penyiksaan.

"Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir dua bulan, dua bulan lebih sedikit lah," katanya.

Polisi masih memburu pihak yang diduga melakukan penyiksaan. Di sisi lain, kepolisian memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan kondisi para korban.

"Kita terintegrasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia terintegrasi. Kita komunikasi langsung kepada Polres Kepulauan Aru. Langsung mereka merespons cepat, mereka juga komunikasi dengan KKP untuk sementara mengamankan kapal penangkap cumi ini," ujar Alrasyidin.

Dia mengatakan keselamatan dan kondisi fisik maupun mental para korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.

"Yang jelas prioritas kita pertama, mudah-mudahan kita bisa menyelamatkan korban ini dulu. Nyawa, jiwa, kesehatan mental dan fisiknya bisa kita selamatkan," ucapnya.

Alrasyidin menegaskan polisi tetap akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Lalu kita juga tidak lupa, kita juga mengamankan dan melakukan penegakan hukum apabila memang dugaan tindak pidana terjadi di situ," katanya.

Dugaan penganiayaan terhadap ABK tersebut sebelumnya beredar di media sosial melalui sebuah video. Dalam video itu, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong berisi air.

Seorang pria kemudian terlihat menganiaya korban dengan menginjak dan memukulnya. Korban juga tampak beberapa kali diinjak pada bagian bawah tubuh, dipukuli, serta disemprot air ke wajah.

Dalam video tersebut terlihat pula seorang pria berbaju biru yang diduga ikut melakukan kekerasan dengan memukul dan menarik bagian belakang baju korban. (hm25/detikcom)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN