Kantongi Sabu, Pria 49 Tahun di Nagori Siringan-ringan Ditangkap di Teras Rumah

Pria berinisial SH alias Bawi, 49 tahun, ditangkap polisi karena kasus sabu. (Foto: Polsek Bosar Maligas/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID – Pria berinisial SH alias Bawi, 49 tahun, ditangkap personel Polsek Bosar Maligas saat berada di teras rumahnya wilayah Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/10/2026).
Dari kantong Bawi, polisi menemukan sabu 7,17 gram. Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Informasi berawal dari masyarakat dan petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, polisi melihat Bawi sedang duduk sendirian di teras rumahnya," kata Kapolsek, Minggu (4/10/2026).
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di sebuah kamar kosong, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan satu unit handphone.
“Bawi bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
ABK Diduga Disiksa Selama Dua Bulan di Kapal Tujuan Merauke














































