15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Rakor, KPU Sumut Sosialisasikan Metode Kampanye Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Rapat koordinasi (rakor) yang bertujuan untuk menekankan strategi kampanye yang akan diadopsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan, Senin (20/11/23).

Dalam sosialisasi tersebut, fokus utama tertuju pada metode kampanye yang diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023.

Komisioner Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sumut, Sitori Mendrofa menyampaikan kepada peserta Pemilu agar mematuhi dan memahami PKPU yang sudah ada.

Baca juga : KPU Sumut Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan Penguatan Aplikasi Sikadeka

“Ada PKPU No 15 Tahun 2023 pasal 31 menjadi poin penting dalam pemilu nantinya,” ujarnya dihadapan Partai Politik.

Sitori Mendrofa menjelaskan terkait beberapa pasal dalam PKPU terkhusus ketentuan berkampanye, yakni pasal 31 ayat (1) PKPU No 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa peserta pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka secara interaktif; pasal 31 ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2023 memberikan kerangka umum terkait pelaksanaan pertemuan tatap muka, baik dalam ruangan terbuka atau tertutup, maupun melalui media daring;

Related Articles

Latest Articles