20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

MA Israel Batalkan UU Kontroversial yang Disahkan PM Netanyahu

Yerusalem, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu, Senin (1/1/24). Sebelumnya, undang-undang itu memicu protes nasional selama berbulan-bulan.

Undang-undang tersebut menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu. Diberitakan Reuters sebelumnya pada Selasa (2/1/24), undang-undang tersebut merupakan bagian dari perombakan peradilan yang diusulkan oleh Netanyahu dan koalisinya.

Dampaknya bisa menyebabkan keretakan di Israel dan menjadi bentuk keprihatinan terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara tersebut. Keputusan pengadilan dapat menguji kekompakan pemerintahan darurat yang dibentuk untuk mengelola perang melawan Hamas.

Baca juga : PM Kanada dan Raja Yordania Sepakat Tekan Israel Setop Perang

Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menolak keputusan tersebut sebagai keputusan ekstrem dan memecah belah.

“Sedangkan 12 dari 15 hakim memutuskan hal tersebut berada dalam parameter pengadilan untuk membatalkan undang-undang dasar kuasi konstitusional,” ujarnya, Jumat (5/1/24).

Related Articles

Latest Articles