17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sumut akan Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik saat Mudik Lebaran

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik, di jalur arus mudik Hari Raya Idulfitri 2023/1444 Hijriah. Sebab pada masa itu akan dipadati kenderaan bermotor pemudik.

Bila SKB itu turun dan sudah ditandatangani oleh pihak terkait, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan ikut mengadopsi dan menerapkannya pada saat arus mudik Lebaran ini.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Agustinus, meski SKB tersebut, baru sebatas konsep. Tapi, dalam waktu akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada masing-masing Provinsi di Indonesia untuk diterapkan dimasing-masing wilayah nantinya.

Baca Juga:Besok, Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan Resmi Dibuka

“Kita adopsi seperti itu, dibuat oleh Kementerian Perhubungan, di level Pemerintah Pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, stekholder lain. Seperti mudik Nataru kemarin, cuma tunggu dulu. Karena tingkat pusat masih konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya kita ikuti seperti dilakukan di pusat nantinya, rapat terakhir Kemenhub belum ditandatangani SKB,” jelas Agustinus, Senin (3/4/23).

Agustinus menuturkan dalam SKB ini, bukan jam operasional angkutan logistik ditiadakan. Namun, dibatasi jam operasionalnya, karena akan menjadi prioritas kenderaan bermotor pengangkut pemudik, seperti Bus hingga mobil pribadi.

“Untuk mobil barang (logistik), belum diputuskan, memang rencananya. Diprioritaskan untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan diutamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik,” kata Agustinus.

Baca Juga:Jumlah Kendaraan Arus Mudik Idulfitri 2023 Diprediksi Naik 15 Persen

Agustinus mengungkapkan Dishub Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta stekholder terkait, akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang akan melakukan mudik Lebaran nantinya.

“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita, lagi kita persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kita batasi angkutan barang dibatasi. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu,” ujar Agustinus.

Agustinus menjelaskan di Sumut sudah ada sejumlah ruas jalan dibatasi jam operasional angkutan logistik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

“Sabtu-Minggu, hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan, secara otomatis langsung bisa berlaku. Kita lakukan pemetaan, untuk ruas jalan lain perlu ini, seperti ruas Parapat ke atas, banyak juga angkutan kayu dari arah Humbanghasundutan dan ruas jalan lainnya,” pungkasnya. (Anita/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles