13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kejari Sibolga Edukasi Pelajar SMA Soal Dampak Penggunaan Narkoba

Tapteng, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga memberikan edukasi hukum, khususnya penggunaan narkoba kepada pelajar SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapteng melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (27/9/23).

Program Jaksa Masuk Sekolah itu juga bertema ‘Menyongsong Era Generasi Muda yang Santun dan Produktif dengan Menghindari Kenakalan Remaja dan Menjauhi Narkoba’ yang berlangsung di Aula Audio Visual SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Febri Adiyaksa dan Melisa Lanniari Lubis, yang bertindak sebagai narasumber dari Kejari Sibolga didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Deden Rachmawan beserta dewan guru SMA.

Baca juga : Sedang Transaksi Sabu, Buruh di Sibolga Diciduk Polisi

Melisa Lanniari Lubis, menyampaikan bahwa banyak jenis narkotika dan obat-obatan terlarang seperti NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.

“Napza tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya. Jadi adek-adek jangan pernah menggunakan narkoba apalagi mencoba-coba,” kata Melisa.

Baca juga : Vihara Avalokitesvara Sibolga Dilahap Si Jago Merah

Melisa mengatakan zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat, sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang secara tiba-tiba.

“Jadi narkotika atau obat terlarang itu jangan sampai digunakan apalagi sampai menyimpan dan mengedarkannya. Hukuman paling singkat 4 tahun sampai 12 tahun hingga seumur hidup,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles