5.3 C
New York
Saturday, March 30, 2024

Pemilu 2024, Pileg Kabupaten Pakpak Bharat Tetap Dua Dapil

Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024 menetapkan Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki delapan Kecamatan ini pada pemilihan calon anggota DPRD dibagi menjadi dua daerah pemilihan (Dapil)

Kepastian penetapan dua dapil tersebut dikatakan Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/2/23).

Basra Munthe mengatakan, penetapan dua dapil pemilihan calon legislatif di Kabupaten Pakpak Bharat tersebut sesuai dengan keputusan KPU Pusat.

Baca Juga:Terkait Laporan Bacalon Anggota DPD RI, KPUD Sumut Dinyatakan Tidak Bersalah

“Sesuai keputusan KPU Pusat, pemilihan calon anggota legislatif di Pakpak Bharat tetap menjadi dua daerah pemilihan yakni Dapil satu dan Dapil dua,” kata Basra Munthe.

Berikut daerah pemilihan I dengan jumlah kursi sebanyak 12 calon anggota legislatif meliputi Kecamatan Salak, Kecamatan STTU Julu, Kecamatan STTUJehe, kemudian Kecamatan Pergetteng Getteng Sengkut (PGGS) dan Kecamatan Pagindar.

Kemudian untuk daerah pemilihan II dengan jumlah 8 kursi, di Kecamatan Siempat Rube, Kecamatan Tinada dan Kecamatan Kerajaan.(sampang/hm10)

Related Articles

Latest Articles