10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Laporan Bacalon Anggota DPD RI, KPUD Sumut Dinyatakan Tidak Bersalah

Medan, MISTAR.ID

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif atas laporan yang disampaikan oleh bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mas’ad Mahdi terkait pengembalian dokumen syarat dukungan yang dikembalikan oleh KPU akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan, Selasa (7/2/23).

Majelis Pemeriksa yang dihadiri oleh Syafrida R Rasahan bertindak sebagai Ketua Majelis didampingi Johan Alamsyah membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan.

Putusan menyatakan bahwa terlapor (KPUD Provinsi Sumut) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPUD Sumut Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan Hingga 12 Januari 2023

Pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Mas’ad Mahdi selaku pelapor. Sedangkan terlapor diwakili oleh Ira Wirtati (anggota KPUD Provinsi Sumut).

Syafrida mengatakan, bagi para pihak baik pelapor maupun terlapor yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu Sumut pada kasus ini dapat mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI.

“Berdasarkan mekanisme yang diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2022 paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan,” ucapnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles