22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Razia Rokok Ilegal di Siantar Sitalasari, Penjual Bisa Didenda 3 Kali Lipat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar dan Bea Cukai menggelar razia atau operasi bersama terkait rokok ilegal di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis (10/8/23).

Tim yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen itu juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Seperti disampaikan pihak Bea Cukai yang ikut dalam operasi bersama dan sekaligus sosialisasi, yakni DH Purba, ketika ditanya mistar.id mengenai hal apa saja yang disosialisasikan kepada para pemilik warung, toko dan grosir yang didatangi tim tersebut.

Baca juga: Sosialisasi dan Operasi Cukai Rokok Ilegal di Siantar Masih Dikoordinasikan

“Kita menanyakan pernah gak mereka mendapat sosialisasi terkait cukai (rokok) ilegal, tahu gak mereka bagaimana rokok ilegal itu. Karena sekarang ada aturan baru mengenai pengenaan denda, bisa tidak dipidana tapi kena denda 3 kali nilai cukai, 1 slop itu dendanya hampir Rp 500 ribu,” bebernya.

Saat ditanya dimana diatur hal tersebut, DH Purba menyebut PMK Nomor 237PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

“Ini juga terkait dengan harmonisasi aturan mengenai perpajakan,” timpal Ergi, seorang pegawai Bea Cukai lainnya yang ikut razia bersama Satpol PP menambahi pernyataan DH Purba.

Selanjutnya Pariaman Silaen didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan menyebutkan, kegiatan itu sudah mereka laksanakan sejak minggu keempat bulan Juli 2023 kemarin.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungbalai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Balpress Pakaian Bekas

“Sebelumnya juga kita sudah melaksanakan kegiatan operasi bersama dan sosialisasi di 8 wilayah Kecamatan Siantar Barat, termasuk Pasar Horas,” ujar Pariaman.

Dalam melaksanakan kegiatan bersama itu, ia menyampaikan, pihaknya terdiri dari 2 tim.

Saat ditanya, apakah sudah ada tim yang menemukan rokok ilegal? Pariaman bilang, belum ada. “Sampai sejauh ini memang belum ada, mungkin terkait dengan cukai ilegal ini, kita telah berhasil melakukan sosialisasi pada tahun 2022 lalu. Tapi meski belum ada, kita akan tetap melaksanakan operasi bersama ini ke wilayah Kecamatan lainnya, sampai dengan Oktober mendatang,” tukasnya.

Apabila nanti ada menemukan rokok ilegal, kata Pariaman, pihaknya akan melakukan penyitaan guna dijadikan sebagai barang bukti. “Dan untuk penyelidikannya, kita serahkan kepada bea cukai selaku instansi yang berwenang dalam menangani cukai yang ilegal,” tutup mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Kota Pematang Siantar tersebut.

Baca juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Siantar-Simalungun, Bea Cukai: Operasi Pasar Menunggu Pemegang Anggaran

Sementara itu, salah seorang ibu kasir di toko grosir yang dirazia tim operasi bersama, mengaku jera menjual rokok ilegal.

“Gak mau lagilah, 5 tahun lalu capek dipanggil-dipanggil baru ditanya-tanyai. Seperti tahun lalu, dipanggil, ditanyai, terus disuruh neken (menandatangani) surat perjanjian (pernyataan), capeklah. Mungkin waktu itu, kalau gak salah bapak juga ikut nanyai,” cecar ibu itu tertawa kepada awak mistar.id yang sengaja melepas seragam kerjanya mengikuti razia tersebut. (ferry/hm16)

Related Articles

Latest Articles