Pendapatan Sumut hingga Akhir Maret 2025 Capai Rp4,97 Triliun


Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut, Dodok Dwi Handoko; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Arridel Mindra; Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Sugeng Apriyanto; serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Indra Soeparjanto saat memberikan pemaparan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pendapatan wilayah Sumatera Utara hingga akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp4,97 triliun atau 13,41 persen dari target. Ini meliputi pendapatan dari penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian, untuk belanja negara yang terdiri atas pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sudah terealisasi 21,36 persen dari pagu anggaran atau Rp13,61 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Arridel Mindra, menyampaikan penerimaan pajak hingga Maret 2025 telah terealisasi 9,61 persen atau Rp3,13 triliun.
"Kontribusi terbesar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp947 miliar, kemudian Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp757 miliar," ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Angka capaian tersebut menunjukkan peran strategis sektor usaha dan aktivitas perdagangan sebagai dukungan penerimaan negara.
Arridel mengatakan, penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Maret 2025 terealisasi 45,53 persen atau Rp1,04 triliun. Sementara itu, bea masuk telah terealisasi sebesar 73,97 persen atau Rp169,44 miliar.
"Kontribusi utama dari sesuatu seperti ubin dan paving, pek dan pek kokas residu pembuatan pati. Sementara bea keluar 687,53 persen atau Rp768,93 miliar," ucapnya.
Sementara itu, penerimaan cukai sudah terealisasi 50,17 persen atau Rp99,08 miliar dari target yang sudah ditentukan. (amita/hm24)
NEXT ARTICLE
Maret 2025, PNBP di Sumut Capai Rp804 Miliar