6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pansus Hak Angket DPRD Siantar Konsultasi ke Inspektorat Provinsi Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Usai melakukan konsultasi ke Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar kembali menggelar konsultasi ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH ketika dikonfirmasi mistar.id terkait keberadaan Tim Pansus yang tidak tampak di kantor DPRD, pada Senin (13/2/23).

“Pansus, setelah melakukan kunjungan (konsultasi) ke kementerian, lalu menyimpulkan beberapa hasil kunjungan dari sana, dan menyusun program kerja berikutnya, hari ini mereka ke inspektorat provinsi,” tuturnya.

Baca juga:Konsultasi ke Jakarta, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Kembali Temukan Bukti Baru

Mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri undangan Pansus untuk dimintai keterangan, Timbul belum dapat memastikan. “Kemungkinan besok, mereka akan memanggil para pihak terkait di Pemko. Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah ada kemungkinan bahwa pihak Pansus akan meminta perpanjangan waktu untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat? Timbul mengaku belum tahu mengenai hal itu.

“Belum, belum tahu kita mengenai itu, karena memang surat permohonan untuk perpanjangan waktu pun ada diusulkan Pansus. Kita lihat saja nanti, karena memang pemberian perpanjangan waktu itu akan ditentukan dalam rapat paripurna,” tuturnya.

Baca juga:Lagi! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Temukan Beberapa Bukti Baru

Pada kesempatan itu, Timbul mengakui ada surat yang disampaikan Pansus, yaitu surat terkait penundaan Rapat Kerja bersama OPD terkait di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

“Kemarin memang ada surat dari Pansus, yaitu surat penundaan rapat kerja. Kalau surat perpanjangan waktu, belum ada,” tutupnya. ()ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles