17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Konsultasi ke Jakarta, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Kembali Temukan Bukti Baru

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Guna menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar berangkat ke Jakarta.

Keberangkatan Pansus itu ke Jakarta dalam rangka melakukan konsuktasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).

Seperti disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar Suandi A Sinaga, Jumat (10/2/23).

“Pertama kita ke BKN, habis itu KASN, habis itu ke Mendagri, habis itu ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri. Satu tiap hari kita kunjungi,” bebernya.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar ‘Terbang’ ke Jakarta

Saat ditanya mengenai hasil konsultasi yang dilaksanakan selama 4 hari di Jakarta itu, Suandi bilang masih harus dirapatkan kembali secara internal oleh Pansus.

“Ini masih mau kita rapatkan dulu, tapi yang jelas itu sudah kita jumpai semua. Kayaknya, pandangan mereka sama semua,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada tambahan bukti atau fakta baru yang ditemukan dari hasil konsultasi Pansus ke Jakarta, Suandi bilang, ada.

“Ya pasti ada dong! Setelah kita rangkum ini nanti, hasilnya akan kita rapatkan bersama pimpinan,” tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Baca Juga:Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, ini Alasan Pejabat Pemko

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai OPD yang belum dimintai keterangan karena tidak menghadiri undangan Pansus beberapa waktu lalu, Suandi menjelaskan, hal itu masih akan dirapatkan kembali oleh Pansus secara internal.

“Kita lihatlah nanti, karena kita masih akan merapatkan hal itu dalam internal Pansus. Karena alur prosesnya, kita rapat dulu, baru kita ini. Karena kemarin itu mereka sudah kita panggil, (tapi) mereka tidak hadir karena tugas. Nah ini kita rapatkan dulu bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Apakah wali kota akan dimintai keterangan juga? Suandi belum dapat memastikannya.

“Yah, mungkin itu terakhir. Kita tetap menganut praduga tak bersalah di dalam setiap permasalahan. Kita hanya bisa patut menduga,” tutur mantan penyidik kepolisian yang pernah menjabat Kanit Reskrim tersebut.

Baca Juga:Lagi! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Temukan Beberapa Bukti Baru

Di hadapan para wartawan, Suandi mengatakan, hasil penyelidikan Pansus bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Namun semua itu tergantung dari hasil keputusan yang akan diambil di dalam Rapat Paripurna DPRD nantinya.

“Setelah DPRD membuat suatu kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, itu akan diparipurnakan. Paripurnalah nanti yang menentukan arahnya kemana,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah hasil penyelidikan Pansus bisa dibawa ke pidana, Suandi belum dapat memastikannya.

“Kalau kita berandai-andai, ya bisa saja kesana,” kata Suandi yang menyebut bahwa penyelidikan juga bisa dihentikan bila tidak ditemukan cukup bukti.

Baca Juga:Gelar Rapat Tertutup, Ini Penjelasan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar

“Kalau memang itu kenyataannya, bisa saja,” tukasnya.

Saat ditanya, apakah bisa mengarah ke penghentian penyelidikan? Suandi mengatakan, Pansus belum menyimpulkannya.

“Kita ini belum menyimpulkan, karena saat ini masih dalam proses. Keputusannya nanti di paripurna, karena menurut Tatib (Tata Tertib) di paripurna lah rapat pengambilan keputusan tertinggi di DPRD,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Suandi menegaskan bahwa Pansus akan bekerja dengan maksimal dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Mengenai hasil penyelidikan, kata Suandi, semuanya akan dibacakan di dalam rapat paripurna DPRD. “Disana kita akan secara gamblang menyampaikannya secara tertulis, dan dibacakan juga,” terangnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles