21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Buntut Kasus Kematian Mahasiswa, Direktur STIP Cilincing Dipecat Menhub

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan keputusan mencopot direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, setelah seorang mahasiswa meninggal akibat dianiaya seniornya.

Budi menyatakan perlunya tindakan tegas sebagai respons atas kejadian tersebut. Dia juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan,” ucap Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5), dilansir detik.

Baca juga: Kemhan Ajukan Anggaran Khusus untuk Tangani Konflik Papua

Budi juga memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub untuk memberikan pendampingan dalam kasus ini. Dia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga memberlakukan sanksi terhadap STIP Cilincing, Jakarta, dengan melarang sekolah tersebut menerima mahasiswa baru tahun depan.

“Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita enggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior,” katanya.

Langkah lain yang diambil adalah melarang mahasiswa tingkat dua tinggal di asrama. Mereka diizinkan mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.

Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa untuk membentuk komite. Komite ini diharapkan dapat mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.

Baca juga: Kritik Soal Kenaikan UKT, Mahasiswa UNRI Dilaporkan Rektor ke Polisi

“Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta-merta,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa STIP yang bernama Putu Satria meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah senior. Pria berusia 19 tahun tersebut meninggal setelah dipukuli pada Jumat (3/5).

Polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka. TRS adalah orang yang memukul Putu di bagian ulu hati.

Kemarin malam, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, yaitu AK, WJP, dan FA, yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Putu. (mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles