9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, ini Alasan Pejabat Pemko

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu, Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar mengundang sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Para pejabat Pemko yang diundang menghadiri rapat Pansus, pada Jumat (3/2/23) itu antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kabag Hukum.

Namun pejabat yang memenuhi undangan Pansus DPRD untuk dimintai keterangan, pada Jumat (3/2/23) itu hanya Sekda, Budi Utari. Seperti disampaikan, Ketua Pansus Suandi A Sinaga menyebutkan, bahwa sesuai surat yang diterima oleh Pansus, ketidakhadiran para pejabat karena sedang tugas ke luar daerah.

Baca juga:Lagi! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Temukan Beberapa Bukti Baru

Plt Kepala BKPSDM Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak yang dikonfirmasi Mistar via pesan aplikasi Whats App (WA), pada Minggu (5/2/23), menyampaikan bahwa ia tak bisa menghadiri undangan Pansus DPRD karena sedang Tugas Luar (TL) menyangkut kepegawaian.

“Tugas kepegawain, penyampaian laporan pelantikan JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) kemarin, masalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru,” ujar Timbul yang menyebutkan, Surat Perintah Tugas (SPT)-nya dari tanggal 31 Januari sampai dengan 3 Februari 2023.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri undangan Pansus DPRD, pada Jumat (3/2/23), juga karena tugas ke luar daerah, yakni ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu).

“Kebetulan pada tanggal yang sama, awak (aku) harus menyampaikan pemaparan tentang Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) sekaligus fasilitasi produk hukum daerah di biro hukum setdaprovsu. Kegiatan ini sudah dijadwalkan lebih dulu,” ujar mantan Kabid Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar tersebut.

Baca juga:Soal Persiapan Pelaksanaan Hak Angket, Ini Tanggapan Plt Kepala BKPSDM Siantar

Demikian halnya dengan Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal ketika dikonfirmasi via pesan WA, Kenapa tidak menghadiri undangan Pansus DPRD, juga mengatakan bahwa pada Jumat (3/2/23), ia sedang tugas luar di Medan.

“Kemarin ke Medan ke Inspektorat Provsu, terkait pelaksanaan dana BOS Tahun 2022” ujarnya, pada Minggu (5/2/23) sore.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah keberangkatannya ke Medan waktu itu sengaja untuk menghindari undangan Pansus DPRD, Herri bilang, tidak. “Bukan,” jawab mantan Kabag Hukum Setdako Pematang Siantar itu singkat. (ferry/mistar)

Related Articles

Latest Articles