17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kejari Siantar Musnahkan 726 gram Sabu-sabu dan 326 Butir Ekstasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggelar pemusnahan barang bukti pada Rabu (26/8/23) di depan kantor Kejari, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat. Dalam acara tersebut juga turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejari Pematang Siantar, Jurist Precisely menerangkan, selain barang bukti narkotika, mereka juga turut memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan dia, adapun barang bukti narkoba yakni jenis sabu-sabu seberat 726 gram dan ganja 8 kilogram. Kemudian sebanyak 316 setengah butir ekstasi.

Baca juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp240 Juta

Kemudian tindak pidana Oharda (orang dan harta benda) satu unit handphone, kunci ring, kunci pas kunci kamar kos dan kunci leter L.

“Untuk pidana umum Kamtibum barang bukti yang dimusnahkan yaitu sejumlah handphone, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana,” terangnya.

Selain itu terdapat juga kartu ATM, tisu alat kontrasepsi yang disita dari perkara tindak pidana prostitusi online. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles