10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kejari Siantar Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Galvanis ke PN Tipikor Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar limpahkan berkas kasus korupsi pembangunan proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Minggu (16/4/23).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Rendra Y Pardede membenarkan bahwa berkas perkara korupsi Galvanis tersebut telah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan. Hanya saja Rendra belum menjelaskankan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

“Sudah kita limpahkan berkasnya,” ungkap Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Minggu (16/4/23).

Baca Juga:Kejari Siantar Tingkatkan Status Proyek Galvanis dari Puldata ke Penyelidikan

Diketahui, sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dua kali memanggil mantan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah untuk dimintai keteranga. Proyek tersebut dikerjakan semasa Hefriansyah menjabat.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan proyek jembatan dan jalan, dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Adapun tiga nama tersangka yakni, Jhonson Tambunan mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Pramudia Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar dan Berman Simanjuntak Direktur PT SAMK yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga:Kejari Siantar Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Galvanis Outer Ring Road

“Pertanggal 15 November 2022 sudah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat penyidikan berkenaan dengan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Pematang Siantar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu pada Selasa (29/11/22) lalu.

Dari gagalnya pembangunan jembatan dan jalan tersebut, sambung Jurist Pricesely, terdapat kerugian negara hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengerjaan jembatan dan jalan tidak bisa difungsikan, sejatinya jalan itu penghubung jalan menuju ringroad.

“Kerugian negara hasil perhitungan BPKP mencapai Rp2.921.411. 19, 81, sebelum penetapan tersangka dilakukukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 saksi beserta 2 ahli. Pagu anggaran mendekati Rp10 miliar yakni mencapai Rp9,9 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

Sementara, pascapenetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road tersebut.

“Saat ini belum dilakukan penahanan. Saat ini kita running dalam pemberkasan. Dari 35 saksi akan kita kerucutkan untuk perbuatan masing-masing tersangka,” katanya.

Disampaikan Jurist Pricesely Sitepu, untuk penahanan, ada hal-hal yang merupakan pertimbangan. Kalau dalam hal subjektif dalam KUHPidana ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3, Pasal 2 ancaman 20 tahun dan Pasal 3 ancaman 15 tahun.

“Itu sudah memenuhi syarakat untuk dilakukan penahanan. Namun, di sini penyidik melihat hal hal subjektif terpenuhi apakah ketiga tersangka ini akan melarikan diri. Apakah ketiga tersangka ini menghalang-halangi jalannya penyidikan, dan apakah ketiga tersangka ini menghilangkan barang bukti. Ini nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik,” katanya.(hamzah/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles