7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kejari Siantar Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Galvanis Outer Ring Road

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road (Jalan Lingkar) dengan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar, Rabu (25/1/23).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede menyampaikan, tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi proyek jembatan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar dan pihak rekanan Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).

“PPK sama rekanan ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Sementara tersangka JT masih menjalani pemidanaan di kasus yang terdahulu,” ujar Rendra Y Pardede, Rabu (25/1/23) malam.

Baca Juga:Kejari Siantar Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Galvanis

Sebelum dua tersangka kasus korupsi tersebut dititip di lembaga pemasyarakata (Lapas) Pematang Siantar, keduanya lebih dahulu melengkapi administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, Rendra Y Pardede menyampaikan pihaknya masih melakukan penyempurnaan berkas korupsi sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.

Pihaknya juga telah memanggil satu per satu tersangka. Tiga tersangka yang dipanggil tersebut yakni Ir Jonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR masa itu, Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR, dan dari pihak swasta, Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).

“Belum ,masih proses penyempurnaan. Semua kita panggil dan periksa ulang. Kemarin setelah penetapan tersangka, mereka masih berstatus saksi. Sehingga diperiksa sebagai tersangka lagi. Kita mau ulang lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rendra.

Disampaikannya kembali, khusus untuk Jonson Tambunan yang kini statusnya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lantaran tersandung kasus korupsi dalam perkara pembangunan pasar. Terkait hal tersebut pun dan kejaksaan telah menyurati Lapas untuk menjaga yang bersangkutan. Mengingat Jhonsosn akan bebas pada Januari 2023 ini. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles