22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Terlibat Judi Online Jenis Slot, 3 Warga Nias Terancam 10 Tahun Penjara

Nias, MISTAR.ID

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias menangkap tiga orang warga Kota Gunungsitoli, Nias karena judi online jenis slot gates of Olympus.

Berdasarkan keterangan polisi, ketiga pelaku berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (32) dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelina melalui Kasubag Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menyebut, hukum yang dipersangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 303 tentang Perjudian. Untuk proses hukum lebih lanjut, mereka ditahan di Polres Nias.

Baca juga: Kejatisu Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online Ke APH

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman  penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya Iptu Osiduhugo Daeli pada Selasa (2/7/24).

Adapun penangkapan terhadap HBL dilakukan di Kopi 57 Janji Jiwa Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli, pada Jumat 28 Juni lalu.

Sedangkan ASZ ditangkap esok harinya dari warung Kece-Kece pasar Yaahowu Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli.

Hari yang sama polisi juga menangkap SL di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles