PPKHI Tegaskan Masih Sah dan Aktif Laksanakan Penyumpahan Advokat

Ketua DPC PPKHI Astara, Sabar Mulia Panjaitan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Astara, Sabar Mulia Panjaitan, menegaskan bahwa PPKHI masih menjadi organisasi advokat yang sah dan aktif melaksanakan penyumpahan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikannya saat berbincang bersama wartawan, Kamis (13/11/2025), sekaligus menanggapi beredarnya informasi yang menyebut PPKHI tidak termasuk dalam daftar organisasi advokat yang diakui pemerintah.
Sabar Mulia Panjaitan yang merupakan anggota PPKHI dan telah diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2019, mengaku sangat menyayangkan beredarnya informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI hingga kini terus menjalin kerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga hukum di Indonesia dalam rangka meningkatkan profesionalitas serta integritas para calon advokat.
“Sebagai bagian dari organisasi yang aktif, saya pastikan PPKHI masih terus menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai undang-undang. Hingga saat ini, kegiatan penyumpahan advokat di bawah naungan PPKHI tetap dilaksanakan melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia,” ucap Sabar.
Namun, pernyataan Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, Adita Putra, yang tidak menyebut PPKHI dalam daftar organisasi advokat yang diakui, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat hukum.
Menanggapi hal ini, Sabar berharap agar pihak-pihak yang menyampaikan informasi terkait legalitas organisasi advokat dapat menyertakan data yang akurat dan terkini, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“PPKHI memiliki sejarah panjang dan kontribusi nyata dalam membina serta melahirkan advokat-advokat profesional di Indonesia. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya. (hm20)






















