Demokrasi Dinilai Terancam, PPKHI Astara Dorong Judicial Review UU TNI


Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Asahan-Tanjungbalai-Batubara (Astara), Sabar Mulia Panjaitan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Gelombang penolakan masih disuarakan meskipun UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Jakarta kemarin.
Salah satu suara kritis terhadap pengesahan tersebut di antaranya datang dari Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Asahan-Tanjungbalai-Batubara (Astara), melalui ketuanya Sabar Mulia Panjaitan.
Ia menyampaikan kekhawatirannya soal pengesahan UU TNI yang dinilai akan sangat berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia dan mendorong berbagai pihak mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk jihad konstitusi.
"Saya melihat ada kekhawatiran ini cukup besar beralasan, mengingat proses penyusunan UU TNI berlangsung cepat, kurang transparan, dan terkesan mengabaikan aspirasi publik secara luas," ujar Sabar saat berbincang dengan Mistar, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Sabar, kembalinya peran TNI dalam urusan sipil menjadi ketakutan tersendiri dan mengembalikan memori terhadap pemerintahan orde baru yang puluhan tahun telah lewati. Substansi perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sangatlah krusial.
“Dengan perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi TNI untuk berperan di ranah publik, yang berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang sudah lama kita bangun,” ujarnya.
Dikatakannya, UU TNI terbaru akan menjadi pintu masuk TNI berperan yang lebih besar dalam kehidupan sipil.
“Ini jelas meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia," ujarnya sembari menegaskan pentingnya Pemerintah dan DPR untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi serta menjaga supremasi sipil sesuai dengan amanat rakyat.
"Kita menuntut agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dijaga. Pemerintah tidak boleh mengkhianati amanat rakyat," tegasnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal Penting Dalam Revisi UU TNI
Selain itu, ia juga menyerukan reformasi internal di tubuh TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan memulihkan kepercayaan publik.
"TNI dan Polri sebagai alat negara harus berkomitmen pada reformasi internal demi menjaga kepercayaan rakyat. Saya pikir ini dulu yang harus dilakukan daripada memaksakan UU untuk mereka lebih jauh masuk pada urusan-urusan sipil," katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa berbagai elemen masyarakat terus memantau dan bersikap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi menggerus kebebasan sipil. Judicial review ke MK diharapkan menjadi langkah konstitusional dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (perdana/hm17)