Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Penempatan Mantan Dirut RSUD Sidikalang Jadi Dokter di Puskesmas Dipersoalkan

Mistar.idSenin, 16 Maret 2026 pukul 14.11 WIB
penempatan_mantan_dirut_rsud_sidikalang_jadi_dokter_di_puskesmas_dipersoalkan

dr. Mei Margareta Sitanggang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Penempatan mantan Direktur RSUD Sidikalang, Mei Margareta Sitanggang, sebagai Dokter Ahli Madya di UPT Puskesmas Pegagan Julu II menuai keberatan. Ia menilai keputusan tersebut tidak tepat dan perlu dievaluasi.

Penempatan itu berdasarkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 59/800.1.3/II/2026 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan WhatsApp, Senin (16/3/2026), dr. Mei menyampaikan penempatan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan serta meningkatnya biaya dan risiko perjalanan karena jarak tempuh yang lebih jauh.

“Pendapatan saya diturunkan, selain itu pengeluaran bertambah dengan jarak tempuh yang jauh serta risiko perjalanan. Sesuai status dan peraturan, saya minimal ditempatkan di puskesmas rawat inap atau di RSUD,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan dokter juga telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri PAN Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2002 tentang jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya, yang mengatur jenjang kegiatan pelayanan medik umum maupun spesialistik serta penempatan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia juga merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 2738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dokter, termasuk tata cara pengangkatan dan penempatan.

Selain itu, dr. Mei menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji dan golongan dokter PNS, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang mengatur persyaratan dan pelayanan tenaga kesehatan, termasuk dokter.

Berdasarkan sejumlah aturan tersebut, ia berharap Bupati Dairi dapat mengevaluasi kembali surat keputusan penempatan dirinya di puskesmas tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dairi, Yon Henrik, mengatakan penempatan dr. Mei telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Ia menjelaskan dr. Mei diangkat kembali dalam jabatan Dokter Ahli Madya di Puskesmas Pegagan Julu II untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter di Kecamatan Sumbul yang melayani sekitar sembilan desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 20 ribu orang.

Yon Henrik juga menyebutkan bahwa di puskesmas tersebut telah disediakan rumah jabatan bagi dokter yang bertugas. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN