Pemkab Toba Sampaikan Usulan Perubahan Tambang Rakyat ke Pemprovsu

Warga dan Pemkab Toba saat menyambangi Disperindag ESDM Sumut. (Foto: Dokumen Wakil Bupati Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Buntut dari usulan masyarakat Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan terkait perubahan pertambangan batu rakyat di tepi Danau Toba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama perwakilan warga mengajukan usulan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, mereka bersama beberapa dinas terkait serta staf ahli dan asisten, berikut perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serikat Pekerja Profesional Nusantara (SPPN), mendatangi Disperindag ESDM Pemprovsu untuk mengusulkan perubahan status pertambangan.
"Inti dari pertemuan yang dilakukan, mengusulkan agar daerah (lokasi) tempat pertambangan batu yang selama ini dikelola warga sekitar dapat ditetapkan menjadi pertambangan rakyat, sehingga tidak menjadi pertambangan ilegal," ujar Audi Murphy, Selasa (9/6/2026).
Menurut Wakil Bupati, pihak Disperindag ESDM Sumut menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Untuk itu, mereka segera akan menindaklanjuti permohonan tersebut ke kementerian.
"Pihak Disperindag ESDM Sumut akan mengundang Kementerian ESDM serta instansi terkait untuk pembahasan. Namun disampaikan pihak provinsi, proses yang dijalani masih panjang dan harus ditunggu hasilnya dengan sabar," tutur Wakil Bupati. (hm25)
























