Pemkab Toba Bebaskan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2 hingga September 2026

Kantor Bappenda Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Toba. Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, berlangsung mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026.
"Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Toba dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, Senin (18/8/2026).
Harlen T. Simarmata menjelaskan, program yang baru diluncurkan tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2013 hingga Tahun Pajak 2025. Sanksi administratif dibebaskan 100 persen.
Untuk itu, Harlen T. Simarmata mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.
"Silakan masyarakat memanfaatkan program ini. Jika nanti masa berlakunya telah berakhir, semua akan kembali seperti biasa tanpa ada pemotongan," kata Harlen melanjutkan.
Pelaksanaan pembebasan sanksi administratif selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga merupakan upaya mewujudkan Toba Mantap dalam sektor penerimaan pajak PBB-P2 di Kabupaten Toba. (hm25)

























