Pembahasan UMK Toba 2027 Belum Dimulai, DPMPTSPTK Masih Tunggu Surat Edaran Pusat

Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Toba, Josua Napitupulu. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (2/11/2026) – Pembahasan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toba tahun 2027 belum dapat dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kabupaten Toba karena surat edaran yang menjadi acuan formula pembahasan bersama anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Toba belum diterima.
Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Toba, Josua Napitupulu, melalui Kabid Hubungan Industri, Erni, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat membahas perubahan besaran UMK Toba untuk tahun 2027 karena surat edaran dari kementerian belum diterima dinas.
"Semoga dalam pekan ini surat edaran dari kementerian sampai, sehingga kita memiliki acuan pembahasan UMK Toba untuk tahun 2027 yang dapat dibahas bersama anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Toba," ujar Erni, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, seperti biasanya, pembahasan UMK dilaksanakan pada November bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah diketahui berbagai variabel, seperti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Besar kemungkinan dalam bulan November 2027 usulan kenaikan UMK Toba dapat disepakati bersama setelah dilakukan rapat pembahasan antara anggota Dewan Pengupahan bersama Dinas Ketenagakerjaan Toba," ucapnya.
Untuk itu, kata Erni, kesimpulan mengenai formula penentuan UMK di masing-masing daerah masih berada di pemerintah pusat. Berbagai organisasi serikat buruh turut memberikan masukan. Setelah dilakukan pembahasan, apakah ada perubahan formula atau tidak, belum bisa dipastikan sebelum surat edaran dari pusat diterima. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolresta dan Wakapolresta Deli Serdang Sambangi Dua Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas









































