Pelanggan PLN di Pantai Labu Keluhkan Penagihan Denda P2TL dan Selisih Pembayaran

Petugas PT Citra Contra, Maldinda Suhada berkantor di PLN Rayon Lubuk Pakam. (foto:sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (6/11/2026) – Seorang pelanggan PT PLN Rayon Lubuk Pakam, warga Dusun III, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku keberatan atas tindakan sejumlah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari vendor PT Citra Contra yang mendatangi rumahnya, Jumat (6/11/2026).
Pelanggan bermarga Sembiring itu mengaku dipermalukan setelah petugas menuding meteran listrik atau kWh meter miliknya mengalami kemacetan. Persoalan semakin dipermasalahkan karena saat petugas datang, Sembiring tidak berada di rumah. Hanya ada kerabatnya, Ginem, yang baru tiba dari Pekanbaru, Riau.
Menurut Sembiring, kerabatnya diminta membayar denda sebesar Rp750.000 atas dugaan gangguan kWh meter, ditambah pembayaran rekening listrik untuk pemakaian dua bulan sebesar Rp240.000.
Namun, setelah bukti pembayaran diperiksa, diketahui uang denda yang disetorkan tercatat sebesar Rp650.000, sedangkan pembayaran rekening listrik tercatat Rp214.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp100.000 dari uang denda yang diminta dan Rp26.000 dari pembayaran rekening listrik. Sembiring mengaku kelebihan uang yang telah diserahkan kerabatnya tersebut belum dikembalikan.
Sembiring menjelaskan, persoalan bermula beberapa bulan sebelumnya ketika dirinya sempat menunggak pembayaran listrik. Petugas vendor kemudian melakukan pemutusan sambungan melalui MCB menuju instalasi pelanggan.
Setelah tunggakan dibayarkan dan dilaporkan kepada pihak PLN, sambungan listrik baru kembali diaktifkan sekitar empat hari kemudian.
Sekitar seminggu setelah listrik kembali menyala, dirinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN dan menyampaikan rencana pemeriksaan kWh meter. Namun, saat itu ia menolak karena khawatir meteran listriknya diutak-atik.
Meski demikian, menurut Sembiring, pembayaran rekening listrik berikutnya berjalan lancar. Ia juga menyebut angka pemakaian pada kWh meter tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"kWh meter yang memasang vendor. Tiba-tiba vendor juga yang bilang kWh meter bermasalah. Terus datang petugas P2TL, sepertinya sengaja mengorbankan saya," ungkap Sembiring, Jumat (6/11/2026).
Ia juga mempersoalkan cara petugas meminta pembayaran kepada kerabatnya yang saat itu berada di rumah. Menurutnya, permintaan pembayaran dilakukan dengan nada yang terkesan memaksa.
Sementara itu, petugas PT Citra Contra, Maldinda Suhada, yang berkantor di PLN Rayon Lubuk Pakam, menyebut permintaan pembayaran denda dan rekening listrik kepada tamu pelanggan merupakan tindakan yang tidak wajar.
Namun, Maldinda mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepada petugas dari perusahaannya tersebut.
Maldinda kemudian menunjukkan bukti pembayaran denda dan rekening listrik setelah Sembiring mempersoalkan jumlah uang yang diminta.
Menurut keterangan Sembiring, pada awalnya bukti yang diberikan hanya berupa bukti pembayaran melalui bank, bukan dokumen resmi dari PLN.
Dari bukti tersebut, diketahui adanya perbedaan antara jumlah uang yang diminta kepada kerabat pelanggan dengan jumlah pembayaran yang tercatat.
Ginem, kerabat Sembiring yang saat itu diminta melakukan pembayaran, membenarkan dirinya menyerahkan uang kepada petugas.
"Awalnya saya dipaksa harus memberi uang Rp750.000. Setelah itu mereka (P2TL) pergi. Tidak lama kemudian datang kembali dan minta pembayaran rekening dua bulan sebesar Rp250.000. Karena uang saya hanya Rp240.000, maka saya berikan segitu saja," ujar Ginem.
Atas kejadian tersebut, pelanggan berharap pihak PLN Rayon Lubuk Pakam melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penertiban yang dilakukan petugas vendor, termasuk kejelasan dasar pengenaan denda dan pertanggungjawaban atas selisih uang pembayaran. (hm27)










































