Kasus Dugaan Penipuan Tanah Rp470 Juta Bergulir, RAU Dilaporkan ke Polres Dairi

Objek tanah di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (1/8/2026)- Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp470 juta di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, kembali bergulir.
Setelah sebelumnya polisi menahan terduga pelaku berinisial JU, kini Sautma P Sitanggang kembali melaporkan seseorang berinisial RAU ke Polres Dairi atas dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam transaksi tanah yang sama. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (1/8/2026).
Usai melapor, Sautma berharap laporannya segera diproses secara hukum. Harapan itu disampaikan melalui sejumlah media massa di Sidikalang, Sabtu (1/7/2026).
Adapun dugaan tindak pidana penipuan tersebut sebagaimana diuraikan Sautma, berawal pada April 2019. Saat itu IM menawarkan sebidang tanah, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, persis di depan Kantor BRI Cabang dan Kantor Kejari Dairi.
Kala itu IM menawarkan harga tanah tersebut kepada Sautma sebesar Rp400 juta. Kemudian Sautma ditemani marga Sihombing datang ke rumah IM untuk mempertanyakan status tanah dimaksud yang diakui IM tidak bermasalah.
Setelah itu IM mengajak Sautma melihat objek. Tertarik dengan lokasinya buat usaha dan harga sepakat, IM pun langsung minta panjar Rp40 juta dan diminta ditransfer ke rening anak IM berinisial AIM. Panjar kemudian ditransfer Sautma.
Setelah itu Sautma dipertemukan IM dengan pemilik tanah inisial JU di rumah IM tanggal 25 Juli 2019, dan langsung dibuat surat jual beli tanah tersebut.
Saat itu juga IM memita Sautma mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp20 juta. Berikutnya ada transaksi pembayaran tertulis di kwitansi bermaterai serta ditandatangani IM sebanyak Rp270 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 13 April 2020, juga diserahkan uang kepada JU saat pelunasan. Transaksi tersebut didokumentasikan melalui video handphone.
Selanjutnya objek tanah direnovasi Sautma. Namun Sautma sangat kaget ketika objek tersebut tiba-tiba dibangun pondok oleh orang tidak dikenal.
Sautma bersama JU kemudian melihat objek tanah, akan tetapi berbeda dengan apa yang ditunjuk IM. Saat itu Sautma menemui IM, lalu IM menelepon seseorang dan mengaku ke Sautma ia salah memahami objek tersebut.
Selanjutnya bulan Agustus 2020, Sautma kembali merenovasi tapak tersebut. Tiba-tiba RAU yang berada di lokasi bertanya kepada Sautma dari siapa tanah tersebut dibeli.
Ketika asal-usul tanah yang dibeli diceritakan Sautma, lalu RAU menyampaikan jika Sautma hendak memiliki tanah tersebut harus membayar Rp200 juta kepada RAU.
Sautma pun komplain kepada IM dan JU. Merasa ada kejanggalan, Sautma mengajak seseorang berinisial BM ke rumah RAU agar masalah itu didamaikan.
Saat itu RAU menunjukkan surat tanah tersebut sebagai bukti tanah itu miliknya. Sautma yakin tanah itu milik RAU dan tidak lagi ada masalah, kemudian ia penuhi bayaran yang diminta RAU dengan uang tunai Rp100 juta ditambah satu unit mobil avanza senilai Rp80 juta yang diserahkan inisial RS bersama BM.
Selanjutnya RAU menandatangani surat tanah tersebut, dan berjanji akan menyelesaikan semua urusan tanah itu. Dengan adanya surat tersebut, Sautma pun resmi memiliki tanah dimaksud.
Namun saat Sautma hendak membuat usaha di lahan tersebut, diketahui saat ini objek tanah diblokir dan dipalang menggunakan pagar seng oleh orang lain.
Walau demikian, Sautma tetap berupaya menempuh jalan damai dengan berkomunikasi dan mencoba agar dapat solusi. Akan tetapi RAU hanya mengembalikan uang kepada Sautma sebanyak Rp115 juta pada Februari 2026, dan sisanya belum dikembalikan.
Merasa dirinya dirugikan dan korban penipuan dan perbuatan curang serta persekongkolan jahat, Sautma melaporkan JU dan RAU ke Polres Dairi. Ia berharap Polres Dairi dapat memproses pihak terlibat secara hukum.
Dalam perkara tersebut, Kepolisian Resor(Polres) Dairi, berhasil mengamankan dan menahan JU, terduga pelaku penipuan jual beli tanah bersengketa di lokasi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kabupaten Dairi.
JU diamankan setelah dijemput paksa dari perladangannya di Desa Huta Rakyat Sidikalang.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan itu via whats app ketika di konfirmasi Mistar, Jumat (19/6/2026).
Syahril menyebutkan, JU ditahan Berdasarkan SP.Han/29/VI/ RES.1.11./2026/Satreskrim, dengan dugaan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dari Undang undang RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
PREVIOUS ARTICLE
Pertama Kalinya Batu Bara Gelar Musabaqah Dai dan Daiyah


















