Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum PNS PN Sidikalang Dilaporkan ke Polres Dairi atas Dugaan Penipuan Rp22 Juta

Mistar.idRabu, 8 April 2026 pukul 21.13 WIB
oknum_pns_pn_sidikalang_dilaporkan_ke_polres_dairi_atas_dugaan_penipuan_rp22_juta

Gedung PN Sidikalang (Foto: Dok.Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasi Humas Polres Dairi, Syahri Ramadan, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

“Itu benar, tadi LP-nya dibuat,” ujarnya singkat.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/138/IV/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara. Pelapor berinisial MT melaporkan oknum PNS berinisial MMM yang diketahui bertugas sebagai panitera pengganti di PN Sidikalang.

Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, dan diketahui pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus bermula saat MT menghubungi MMM pada Selasa (20/1/2026) untuk meminta bantuan agar abang kandungnya, EPT, mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 6,5 tahun penjara.

MMM kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat adanya sejumlah uang, dengan kesepakatan bahwa tuntutan dapat ditekan menjadi di bawah empat tahun.

MT pun menyerahkan uang secara bertahap. Pada Jumat (23/1/2026), ia mentransfer Rp20 juta ke rekening MMM, lalu pada Selasa (27/1/2026) kembali mengirim Rp2 juta sebagai sisa pembayaran dari total Rp30 juta yang disepakati.

Namun, pada hari pembacaan vonis, Jumat (30/1/2026), MMM menghubungi MT dan menyatakan bahwa EPT tidak bisa dibantu untuk mendapatkan keringanan hukuman sesuai kesepakatan.

Merasa dirugikan, MT langsung meminta pengembalian uang. Namun, MMM justru meninggalkan lokasi dan tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

MT mengaku mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang dengan nomor perkara 155/Pid.Sus/2025/PN/Sdk, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada EPT berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp900 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN