635 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi HUT ke-81 RI

Kepala LP.Kelas II B Lubuk Pakam Hakim Sanjaya menyerahkan remisi kepada warga binaannya.(Foto:dokumen LP.Lubuk Pakam/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (17/8/2026) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Hakim Sanjaya mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.
Hal ini dikatakan Hakim Sanjaya saat memberikan remisi kepada 635 orang warga binaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, bertempat di aula terbuka Lapas Lubuk Pakam, Senin (17/8/2026).
"Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki sikap, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Hakim.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang langsung bebas pada hari ini, sedangkan empat orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider.
Adapun jumlah total narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum pada tahun ini terdiri dari 116 orang untuk remisi satu bulan. Selanjutnya, 222 orang untuk remisi dua bulan, remisi tiga bulan sebanyak 180 orang, remisi empat bulan sebanyak 65 orang, lima bulan 28 orang, dan enam bulan lima orang. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 616 orang.
Sementara itu, untuk kategori Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas, diberikan kepada 19 orang, dengan rincian satu bulan satu orang, dua bulan dua orang, tiga bulan 13 orang, dan empat bulan sebanyak tiga orang. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Aksi Heroik Satpam UINSU Bayu Sambungkan Tali Bendera yang Putus





















