Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
SUMUT

638 Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

Mistar.idSenin, 17 Agustus 2026 pukul 19.16 WIB
638_warga_binaan_lapas_tanjungbalai_terima_remisi_hut_ke81_ri_17_langsung_bebas

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama forkopimda dan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas diantaranya 17 Langsung Bebas. (foto:saufi/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID (17/8/2026) — Suasana haru dan penuh harapan mewarnai Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA), Senin (17/8/2026).

Pada momentum kemerdekaan tahun ini, sebanyak 638 warga binaan Lapas Kelas IIB TBA menerima Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, di Lapas Kelas IIB TBA.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang beserta jajaran, pimpinan OPD, serta warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam amanat itu disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar agenda tahunan atau pemenuhan norma hukum, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Mahyaruddin.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, penerima Remisi Umum 2026 terdiri dari 492 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, 30 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026, 13 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, serta 103 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026.

Dengan demikian, total warga binaan yang menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 mencapai 638 orang.

“Dari jumlah tersebut, warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berjumlah 17 orang,” jelas Mahyaruddin.

Wali Kota juga mengajak masyarakat agar memberikan kesempatan dan penerimaan yang baik kepada para warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, dukungan lingkungan sangat penting dalam membantu proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat menjalani kehidupan baru secara positif.

“Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan mewujudkan Tanjungbalai EMAS,” tutur Mahyaruddin.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan ijazah Paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan membuka peluang warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

Prosesi semakin menyentuh ketika dilakukan siraman kepada warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas, sebagai simbol penyucian diri sekaligus awal kehidupan baru setelah menjalani masa pidana.

Suasana kekeluargaan juga semakin terasa dengan adanya kejutan ulang tahun ke-45 untuk Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang yang turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB TBA pun tidak hanya menjadi seremoni pemberian remisi, tetapi juga menjadi pesan bahwa pembinaan, pendidikan, perubahan perilaku, dan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN