Monday, March 3, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Perubahan Jadwal Kerja ASN Pemkab Simalungun Selama Ramadan 2025

journalist-avatar-top
By
Senin, 3 Maret 2025 11.50
perubahan_jadwal_kerja_asn_pemkab_simalungun_selama_ramadan_2025

Kabag Orta Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun, Janchrisdo Damanik. (f: hamzah/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/175/2025 tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Orta) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun, Janchrisdo Damanik membenarkan terkait adanya perubahan jadwal jam kerja ASN selama Ramadan.

"Pada surat edaran, diumumkan jam masuk ASN mulai pukul 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB. Untuk hari Jumat, ASN masuk kerja 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB," ujarnya, Senin (3/3/2025).

Janchrisdo mengatakan, surat edaran yang disampaikan kepada ASN pun telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Selain perubahan jam masuk dan pulang kerja, jam istirahat juga berubah. Semula jam istirahat 60 menit, kini 30 menit saja," ujarnya.

Dijelaskan Janchrisdo, adapun jam masuk ASN mulai pukul 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit, dari jam 12.00 WIB hingga 12.30 WIB setiap harinya.

"Khusus hari Jumat, jam kerja hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat yang lebih panjang, mulai dari jam 11.30 sampai dengan 12.30 WIB," ucapnya.

Pada surat edaran juga mengumumkan tidak ada apel yang biasanya dilakukan setiap Senin dan kegiatan olahraga pada hari Jumat. Sedangkan untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan tertentu diminta untuk menyesuaikan jam kerja mereka. (hamzah/hm24)