Ingin Mudik, Warga Siantar Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi


Ilustrasi penitipan kendaraan roda 2 di kantor polisi (Foto; Ist/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ingin mudik namun hati tak tenang karena kendaraan tak aman di rumah? Jangan khawatir. Polres Pematangsiantar menyediakan layanan penitipan kendaraan untuk warga yang ingin melakukan perjalanan mudik. Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pencurian selama libur Lebaran 2025.
Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut dapat mengunjungi kantor polisi terdekat, baik polres maupun polsek dengan membawa dokumen kendaraan.
"Agar membawa fotokopi KTP, STNK hingga BPKB juga," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2025).
Polwan yang sebelumnya bertugas di Polda Sumut, itu menuturkan tidak ada batasan jumlah kendaraan yang hendak dititip. Pelayanan itu disediakan secara gratis untuk pemudik yang membutuhkan tempat aman.
"Untuk kuota disesuaikan dengan lahan parkir baik di polsek maupun polres," kata Sah Udur mengakhiri. (Gideon)
PREVIOUS ARTICLE
Anggota Dewan Siantar Diadukan, Pengamat: Partai Harus Menindak