PDAM Tirta Lihou Bersiap Jadi Perumda, Peluang Raih Dana Pusat dan Tambah Usaha Terbuka

Rapat Paripurna pembentukan Pansus PDAM Tirtalihou beberapa waktu lalu. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (30/7/2026) – DPRD Simalungun mulai membahas perubahan status PDAM Tirta Lihou menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan tersebut diharapkan membuka peluang agar perusahaan air minum milik daerah itu dapat berkembang lebih jauh.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dilakukan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Lihou pada pekan kedua Juli. Aprimo Sibarani ditunjuk sebagai Ketua Pansus setelah susunan anggotanya dibacakan Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba.
Aprimo menilai, selama masih berstatus PDAM, ruang gerak perusahaan cukup terbatas. Sejumlah peluang baru dapat dimanfaatkan apabila statusnya berubah menjadi Perumda.
"Kalau masih PDAM, memang ada yang belum bisa dilakukan. Setelah menjadi Perumda, perusahaan bisa membuka usaha lain sesuai aturan, termasuk punya peluang memperoleh anggaran dari pemerintah pusat. Itu yang kami lihat dalam pembahasan pansus," katanya, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan pembahasan Ranperda masih berlangsung. Namun, dari sejumlah materi yang telah dibahas, perubahan status tersebut dinilai akan membawa lebih banyak manfaat bagi Tirta Lihou.
"Berdasarkan pembahasan kita di pansus, sangat banyak nilai positif yang diharapkan. Itu bisa dilakukan setelah berganti menjadi Perumda," kata Aprimo.
Di pihak pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menyebut perubahan status itu memang sudah menjadi tuntutan regulasi. Nantinya, pengelolaan perusahaan akan lebih diarahkan sebagai badan usaha yang berdiri sendiri.
"Pemerintah tidak lagi terlalu jauh masuk ke urusan operasional perusahaan. Perusahaan harus mampu mengelola dirinya sendiri, lebih mandiri," ujar Mixnon.
Menurutnya, perubahan status juga akan berpengaruh terhadap pola penyertaan modal dan struktur organisasi perusahaan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menjadi pemilik modal sehingga fungsi pengawasan tidak berubah.
"Hal itu (penyertaan modal) akan dibatasi karena sudah berbentuk perusahaan," kata Sekda.
Mixnon berharap kinerja perusahaan semakin baik dan jumlah pelanggan terus bertambah. Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena ada perhitungannya dengan melihat jumlah pelanggan. Itu salah satu hal positifnya, yakni dapat meningkatkan PAD. Pemerintah sebagai pemegang modal tetap memiliki fungsi kontrol," ucapnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pengamat: Lonjakan Harga Bahan Bangunan Ancam Industri Properti di Siantar-Simalungun


















