Adil Saragih Minta DPRD Simalungun Usut Dugaan Setoran Proyek 21 Persen

Kantor DPRD Simalungun. (foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Tokoh masyarakat Simalungun, M Adil Saragih, meminta DPRD Kabupaten Simalungun mengambil peran aktif menyikapi polemik dugaan “kewajiban” setoran proyek sebesar 21 persen yang mencuat setelah diungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) melalui media sosial.
Mantan anggota Bawaslu Simalungun itu menilai kegaduhan yang muncul akibat unggahan ASN terkait pernyataan “Simalungun sulit maju karena korupsi merajalela” tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan etika bermedia sosial, melainkan harus menjadi momentum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Kegaduhan yang muncul dari unggahan seorang ASN tentang ‘Simalungun sulit maju karena korupsi merajalela’ sebetulnya bukan sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi cerminan relasi yang belum sehat antara kritik, kekuasaan, dan transparansi,” ujar Adil, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, langkah Inspektorat Simalungun yang memanggil ASN tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga marwah institusi. Namun, respons yang terlalu berfokus pada dampak pernyataan tanpa menggali substansi justru berisiko menimbulkan kesan bahwa pemerintah alergi terhadap kritik.
“Pemerintah tentu tidak ingin opini liar berkembang tanpa dasar yang jelas. Namun, jika respons terlalu cepat diarahkan pada aspek stigma negatif, hal itu justru bisa menimbulkan kesan alergi terhadap kritik. Padahal, kritik meski disampaikan dengan cara yang kurang tepat, sering kali berangkat dari kegelisahan nyata di tengah masyarakat,” katanya.
Adil mengatakan substansi tudingan yang disampaikan ASN tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. Jika dugaan korupsi dinilai tidak berdasar, maka cara paling tepat untuk membantahnya adalah dengan membuka data, memperkuat transparansi, dan menunjukkan bukti nyata tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Sebaliknya, jika ada benih kebenaran di dalamnya, maka ini harus menjadi alarm keras untuk berbenah, bukan sekadar meredam suara,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta DPRD Simalungun tidak hanya menjadi penonton dalam polemik yang kini berkembang luas di tengah masyarakat. DPRD, kata dia, perlu menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait.
“RDP menjadi langkah yang tepat dan strategis. Forum ini bisa menghadirkan ASN yang bersangkutan, Inspektorat, bahkan elemen masyarakat sipil. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, tetapi menggali fakta, menguji kebenaran, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan maupun pembungkaman kritik,” ujarnya.
Lebih jauh, Adil menilai jika isu korupsi terus berulang di ruang publik, berarti ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan, baik dalam bentuk persepsi maupun realitas.
“Kalau isu korupsi terus muncul, berarti ada persoalan yang belum selesai. Itu bisa soal persepsi, bisa juga soal kenyataan. Keduanya sama-sama berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.
Ia berharap polemik dugaan setoran proyek 21 persen tidak berhenti sebagai kegaduhan sesaat, melainkan menjadi momentum pembuktian bagi Kabupaten Simalungun dalam membangun pemerintahan yang terbuka terhadap kritik dan serius dalam pemberantasan korupsi.





















