Monday, November 2, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Pelaksanaan TKA SMA 2026 Diwarnai Kendala Teknis hingga Dugaan Pelanggaran

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 08.11 WIB
pelaksanaan_tka_sma_2026_diwarnai_kendala_teknis_hingga_dugaan_pelanggaran

TKA. (Foto: UMSU)

Pengalaman serupa disampaikan siswa SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Abiyyu Desain Nagari. Ia bersyukur dapat menyelesaikan ujian Bahasa Indonesia pada hari pertama dengan baik.

Meski demikian, menurut Abiyyu, pengerjaan soal membutuhkan kemampuan memahami bacaan sekaligus ketelitian agar jawaban yang dipilih sesuai.

“Alhamdulillah saya bisa menyesuaikan dengan baik. Soal-soal TKA pastinya membutuhkan pemikiran yang mendalam ya, karena selain kita perlu memahami teksnya, kita juga perlu teliti dalam mengerjakan soalnya agar hasil yang kita dapat juga bisa sesuai dengan yang nanti diinginkan,” kata Abiyyu di SMAN 3 Tangerang Selatan, Banten, Senin.

Abiyyu juga menemukan kesalahan pengetikan atau typo pada salah satu soal Bahasa Indonesia. Kondisi tersebut sempat membuatnya kesulitan memahami pertanyaan.

Ia berharap kesalahan serupa tidak kembali ditemukan dalam soal-soal TKA berikutnya.

“Tadi masih ada beberapa kata yang salah ketik, jadi tadi sempat kurang bisa memahami dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Abiyyu berharap hasil TKA dapat membantu peluangnya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Ia turut memberikan saran kepada peserta yang belum mengikuti ujian agar memperbanyak belajar dan berlatih mengerjakan soal. Menurutnya, kemampuan mengatur waktu juga menjadi hal penting mengingat peserta harus menyelesaikan seluruh pertanyaan dalam waktu terbatas.

“Kalau dari saya, selain kita mempelajari materi, banyak latihan soal yang telah dipelajari. Apalagi di TKA ini, dengan waktu yang terbatas, kita harus punya manajemen waktu yang baik,” tutupnya.

4. Kemendikdasmen Telusuri Nama-Nama Terduga Pelanggar TKA

Di tengah pelaksanaan TKA SMA sederajat 2026, Kemendikdasmen juga tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran. Bahkan, kementerian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan kasus berjalan secara akuntabel.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada," kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, setiap dugaan harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan. Jika pelanggaran terbukti, pihak terkait akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.

Faisal menjelaskan, penanganan kasus tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta ujian, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan dari pengawas ruang. Sementara pelanggaran kategori sedang bisa berakibat pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.

Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan setelah melalui investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Aturan serupa juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, seperti penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi.

Untuk kategori ringan, sanksinya berupa teguran lisan. Pelanggaran sedang dapat dikenai surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Sementara itu, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Jika masuk kategori berat, sekolah dapat direkomendasikan untuk tidak lagi menjadi penyelenggara TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali pelaksanaan berturut-turut.

Dalam mendalami laporan tersebut, Kemendikdasmen turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Koordinasi itu dilakukan untuk memeriksa aspek keamanan sistem dan memastikan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. (Kompas)

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN