Kesalahan Sepele yang Buat Beasiswa LPDP Kamu Gagal Lolos

Ilustrasi. (Foto: Instagram LPDP RI)
Jakarta, MISTAR.ID – Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahap 2 Tahun 2026 akan berakhir pada 31 Juli 2026. Menjelang penutupan, calon peserta diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan agar dapat lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Melalui akun Instagram resminya, @lpdp_ri, LPDP mengingatkan peserta agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa hanya karena kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dihindari.
"Jangan sampai perjalananmu menuju beasiswa LPDP terhenti hanya karena kesalahan administrasi yang bisa dihindari," tulis LPDP, dikutip Rabu (29/7/2026).
LPDP menjelaskan, tidak sedikit pendaftar yang gugur pada tahap seleksi administrasi bukan karena kurang kompeten, melainkan akibat dokumen yang diunggah tidak memenuhi persyaratan. Salah satu kesalahan yang cukup sering ditemukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen, seperti surat usulan bagi pendaftar yang berstatus PNS, TNI, maupun Polri.
Selain surat usulan, LPDP juga menyoroti kesalahan yang kerap ditemukan pada sertifikat kemampuan bahasa Inggris dan Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi. Ketiga dokumen tersebut menjadi penyebab banyak pendaftar gagal pada tahap seleksi administrasi.
Mengutip akun Instagram resmi @lpdp_ri, Rabu (29/7/2026), berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.
1. Surat usulan bagi PNS, TNI, dan Polri
- Surat tidak disahkan oleh pejabat eselon II yang membidangi SDM sesuai ketentuan LPDP.
- Nama dan NIP/NRP pendaftar tidak dicantumkan dalam surat usulan.
- Surat usulan tidak secara khusus ditujukan untuk pendaftaran Beasiswa LPDP.
- Bidang studi yang direkomendasikan dalam surat berbeda dengan pilihan program studi yang diisi pada aplikasi pendaftaran.
2. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris
- Nilai atau skor bahasa Inggris belum memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.
- Keaslian sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui portal resmi lembaga penerbit.
- Masa berlaku sertifikat telah habis atau melebihi batas dua tahun. Untuk pendaftaran Tahap 2 Tahun 2026, sertifikat harus tetap berlaku setidaknya hingga 22 September 2026.
3. Letter of Acceptance (LoA)
- LoA tidak mencantumkan tanggal intake atau waktu mulai perkuliahan.
- Program studi atau perguruan tinggi yang dipilih berada di luar daftar LPDP, tetapi tidak disertai dokumen pendukung.
- LoA masih berstatus conditional, sehingga masih terdapat persyaratan tambahan yang dapat membatalkan penerimaan di kampus tujuan.
- Tidak melampirkan surat keterangan defer (penundaan studi) apabila jadwal intake lebih awal dari ketentuan LPDP.
- LoA yang diunggah tidak sesuai dengan tujuan studi yang dicantumkan dalam aplikasi pendaftaran.[]

















