Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Wacana Pembekalan LPDP Libatkan TNI Tuai Pro-Kontra, Pengamat Soroti Penegakan Aturan dan Wajib Kembali ke RI

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 12.04 WIB
wacana_pembekalan_lpdp_libatkan_tni_tuai_prokontra_pengamat_soroti_penegakan_aturan_dan_wajib_kembali_ke_ri

Ilustrasi LPDP. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) per tahun ini disebut akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembekalan bagi para penerima beasiswa tersebut. Kebijakan ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pengamat pendidikan dari LSPR Communication & Business Institute Jakarta, Ari S Widodo Poespodihardjo, memberikan pandangannya terkait hal ini.

Ari menilai, munculnya berbagai kasus terkait alumni LPDP belakangan ini menggarisbawahi adanya masalah pada sikap individu yang pendidikannya dibiayai oleh negara.

Mengenai keterlibatan TNI dalam pembekalan, ia memandang hal tersebut merupakan hak penuh LPDP sebagai lembaga pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga negara lainnya.

“Saya jujur tidak tahu apa yang menjadi materi dari pembekalan tersebut. Namun tanpa mengetahui detail spesifik kegiatan yang dilakukan, sulit untuk berkomentar apakah kegiatan itu akan benar-benar membawa dampak pada sikap penerima beasiswa LPDP di masa depan,” ujar Ari kepada Mistar, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, hal yang jauh lebih mendesak adalah penegakan aturan yang lebih tegas dari pihak LPDP sendiri.

“Saya pribadi melihat bahwa kasus-kasus yang terjadi sebelumnya menunjukkan perlunya penegakan aturan dari LPDP sendiri dengan lebih tegas, terutama kewajiban wajib kembali ke RI setelah selesai masa studi tanpa kecuali,” katanya menegaskan.

Ari menambahkan bahwa adanya ruang untuk menghindari kewajiban kembali mengabdi ke RI tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu, bahkan ada yang secara publik terkesan membanggakan tindakan mereka.

Menilik sejarahnya, Ari menjelaskan bahwa skema pengiriman mahasiswa ke luar negeri sudah ada sejak tahun 1980-an di bawah kepemimpinan BJ Habibie yang saat itu menjabat Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

Namun, masalah klasik yang tetap bertahan hingga kini adalah ketidaksiapan lapangan kerja domestik dalam menampung lulusan tersebut.

Hingga saat ini, kondisi lapangan pekerjaan dan tingkat penghasilan bagi lulusan luar negeri dinilai belum membaik. Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang cukup jauh antara sistem pendidikan di luar negeri dengan realitas industri di Indonesia.

“Karena mulai dari sistem pendidikan hingga materi pembelajaran di luar negeri itu sering kali berbeda jauh, sehingga saat kembali tidak bisa langsung ‘jalan’ di RI,” tutur Ari.

Selain itu, industri di Indonesia dianggap masih tertinggal dibandingkan industri di luar negeri. Jumlah lulusan yang dapat diserap pun dinilai masih sangat terbatas. Di sisi lain, standar hidup yang telah terbentuk selama bertahun-tahun di negara maju membuat sebagian alumni sulit beradaptasi kembali dengan situasi di tanah air.

“Kalau disederhanakan, ada isu nasionalisme, tetapi itu seperti menyalahkan pengungsi di Afrika yang kabur dari negara mereka karena menghindari konflik dan kelaparan akibat gagal panen dan lainnya,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa hal ini menunjukkan perbedaan mendasar antara beasiswa pemerintah asing dengan LPDP.

Jika beasiswa luar negeri sering kali membolehkan lulusan terbaiknya menetap karena kebutuhan industri mereka, LPDP memiliki mandat moral dan hukum yang berbeda.

“Lho kok? Karena para lulusan itu sudah menjadi tenaga terdidik yang baik, bahkan sebagian sudah magang di industri top di negara tersebut. Lalu mengapa mereka harus dipulangkan?” ujarnya.

“Itu terkait budaya di dalam pemerintahan kita. Karena biayanya dari pajak rakyat. Kalau tidak mau, sebaiknya mencari beasiswa dari negara lain saja. Jangan ambil LPDP. LPDP benar mewajibkan pulang karena dananya berasal dari pajak,” katanya menutup pernyataan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN