Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

FKGH Pematangsiantar Sambut Aturan Baru Guru Non-ASN, Honorer Bisa Mengajar hingga Akhir 2026

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 15.54 WIB
fkgh_pematangsiantar_sambut_aturan_baru_guru_nonasn_honorer_bisa_mengajar_hingga_akhir_2026

Ketua Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kota Pematangsiantar, Lundu Tamba. (Foto: Dokumentasi Lundu Tamba/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kota Pematangsiantar menyambut terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sebagai angin segar bagi ribuan guru non-ASN di daerah.

Kebijakan pemerintah tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026. Namun, di sisi lain pemerintah juga menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2027 instansi pemerintah dilarang menggunakan tenaga honorer dan diwajibkan memaksimalkan formasi ASN maupun PPPK.

Ketua FKGH Kota Pematangsiantar, Lundu Tamba, mengatakan terbitnya aturan tersebut setidaknya memberi kepastian sementara bagi para guru honorer yang selama ini diliputi kecemasan akibat penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir banyak guru honorer di daerah mulai khawatir kehilangan pekerjaan setelah muncul berbagai informasi terkait penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini menjadi penegasan bahwa guru non-ASN tidak serta-merta diberhentikan. Guru masih bisa mengajar sampai akhir 2026 dan sekolah tetap diperbolehkan menggaji melalui skema BOS,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar, khususnya di daerah yang masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

“Kalau guru honorer dihentikan mendadak, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. Pemerintah harus realistis karena di lapangan, guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pendidikan,” katanya.

FKGH Pematangsiantar juga meminta pemerintah daerah tidak menafsirkan aturan penghapusan honorer secara keliru dengan melakukan penghentian sepihak terhadap guru non-ASN sebelum batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Kami berharap jangan ada PHK diam-diam di sekolah-sekolah. Karena surat edaran ini jelas memberikan ruang agar guru non-ASN tetap bekerja hingga akhir 2026,” tegasnya.

Selain memberi kepastian status kerja, kebijakan tersebut juga menjamin keberlanjutan kesejahteraan guru. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, yang belum tersertifikasi tetap akan memperoleh insentif dari pemerintah.

FKGH menilai perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer menjadi hal penting karena selama ini banyak guru non-ASN masih menerima honor yang jauh dari layak.

“Jangan sampai guru dituntut profesional, tetapi kesejahteraannya diabaikan. Pemerintah harus memastikan proses transisi menuju ASN atau PPPK tidak merugikan guru honorer yang sudah lama mengabdi,” katanya lagi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta segera mempersiapkan pemetaan kebutuhan guru menjelang 2027 agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar ketika kebijakan penghapusan honorer mulai diberlakukan secara penuh.

“Analisis jabatan (Anjab) harus dilakukan dengan benar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar tanpa ada pihak yang dirugikan, tetapi benar-benar mencari solusi. Kolaborasi peningkatan pelayanan bagi ASN guru antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM juga harus diperkuat,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN