Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS untuk Hapus Ketimpangan Status

Ilustrasi guru (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Usulan tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang saat ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Ia menilai pembagian status tersebut menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.
“Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status yang menimbulkan disparitas,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pengajar, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
Menurut dia, jika seluruh guru direkrut melalui sistem nasional CPNS, maka distribusi tenaga pendidik di berbagai wilayah akan lebih merata dan terukur.
Lalu Hadrian menilai kebijakan penghapusan guru honorer yang akan diterapkan pemerintah pada 2027 membutuhkan solusi yang lebih komprehensif dibanding sekadar perubahan istilah administratif.
Ia meminta Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersinergi menyelesaikan persoalan status guru agar hak-hak tenaga pendidik tetap terjamin.
Selain itu, pemerintah juga diminta menghitung ulang kebutuhan guru nasional secara akurat agar kebijakan pengangkatan ASN maupun PPPK tidak menimbulkan kekurangan tenaga pengajar di daerah.
Sebelumnya, pemerintah resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dalam skema baru tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan terdiri dari ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga menyatakan seluruh guru akan diupayakan mengikuti sertifikasi. Sementara guru yang belum tersertifikasi akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu dengan mekanisme penggajian melalui pemerintah daerah.





















