Semua Guru Jadi PNS? Usulan DPR ke Prabowo Dinilai Bisa Akhiri ‘Kasta’ Tenaga Pendidik

Ilustrasi, Semua Guru Jadi PNS? Usulan DPR ke Prabowo Dinilai Bisa Akhiri ‘Kasta’ Tenaga Pendidik. (foto:ferry/gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Usulan menjadikan seluruh guru di Indonesia berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kembali memantik perdebatan nasional. Di tengah rencana pemerintah menghapus tenaga honorer mulai 2027, wacana penyatuan status guru dinilai bisa menjadi solusi besar untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem “kastanisasi” guru yang selama ini membedakan status tenaga pendidik menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
Menurutnya, seluruh guru seharusnya berada dalam satu skema nasional dengan status PNS agar hak, kesejahteraan, dan jenjang karier lebih setara.
Sorotan Utama: DPR Minta Tidak Ada Lagi Guru PPPK
Lalu Hadrian menilai sistem pengelompokan guru justru memunculkan disparitas yang semakin terasa di lapangan. Guru dengan beban kerja yang sama, kata dia, kerap menerima hak berbeda hanya karena status administratif.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujarnya saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Politikus Lalu Hadrian Irfani itu menilai, kebijakan satu status nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih terintegrasi, mulai dari rekrutmen hingga distribusi guru ke daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Ia juga meminta pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru secara lebih menyeluruh agar distribusi tenaga pendidik lebih merata dan tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Penghapusan Honorer 2027 Jadi Pemicu
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah memastikan status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai 2027. Kebijakan itu merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan penghapusan honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Namun, bagi sebagian kalangan, penghapusan istilah honorer belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar para guru. Sebab, banyak tenaga pendidik masih menghadapi ketidakjelasan status, keterbatasan penghasilan, hingga minimnya jaminan karier.
Fakta Menarik: Indonesia Sudah Lama Terjebak Dualisme Status Guru
Persoalan status guru sebenarnya bukan isu baru. Selama bertahun-tahun, pemerintah menjalankan sistem campuran yang terdiri dari PNS, PPPK, guru daerah, hingga honorer sekolah.
Akibatnya, dalam satu sekolah sering ditemukan guru dengan pekerjaan identik tetapi menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja yang berbeda jauh.
Kondisi ini memunculkan istilah “guru dua dunia”, yakni tenaga pendidik yang mengabdi puluhan tahun namun tetap berstatus non-ASN.
Bahkan di sejumlah daerah, guru honorer masih menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum regional karena bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau pemerintah daerah.
Situasi tersebut membuat isu penyatuan status guru selalu muncul setiap kali pemerintah membuka rekrutmen ASN maupun PPPK.
Insight Mendalam: Mampukah Semua Guru Diangkat Jadi PNS?
Meski terdengar ideal, usulan menjadikan seluruh guru sebagai PNS bukan tanpa tantangan besar.
Ada tiga persoalan utama yang diperkirakan menjadi perhatian pemerintah:
1. Beban Anggaran Negara
Mengangkat seluruh guru menjadi PNS berarti pemerintah harus menanggung tambahan belanja pegawai dalam jumlah sangat besar, termasuk gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan jaminan sosial.
Di sisi lain, belanja pegawai selama ini sudah menjadi salah satu komponen terbesar APBN dan APBD.
2. Validasi Data Guru Nasional
Pemerintah masih menghadapi persoalan sinkronisasi data guru, terutama terkait jumlah tenaga non-ASN aktif di daerah-daerah.
Karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara akurat sebelum kebijakan besar diterapkan.
3. Distribusi Guru yang Belum Merata
Indonesia masih mengalami ketimpangan distribusi tenaga pendidik. Banyak daerah perkotaan kelebihan guru, sementara wilayah terpencil kekurangan tenaga pengajar.
Dengan sistem nasional, pemerintah pusat dinilai akan lebih mudah melakukan redistribusi guru secara merata.
Negara Diminta Hadir untuk Masa Depan Guru
Lalu Hadrian menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perubahan istilah administratif semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan masa depan para guru tetap terjamin.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan,” katanya.
Ia menilai guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sehingga negara wajib memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang setara.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tuturnya.
(*/ai/hm27)




















