Jumlah ATS di Indonesia Rp4 Juta Orang, Kemendikdasmen: Siswa PPJ Bisa Ikut SNBP-SNBT

PPJ. (Foto: Instagram Kemendidasmen)
Jakarta, MISTAR.ID – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia masih mencapai sekitar 4 juta orang hingga Juni 2026.
Angka tersebut mencakup tiga kelompok, yakni anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah (drop out), serta lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan.
Untuk menekan jumlah ATS, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengandalkan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu solusi. Pada 2026, sebanyak 132 satuan pendidikan telah ditunjuk sebagai sekolah induk penyelenggara PJJ.
Saat ini, pelaksanaan PJJ masih mengacu pada Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014. Namun, pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru guna memperkuat tata kelola program tersebut agar lebih sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia pendidikan saat ini.
Fajar menegaskan bahwa Pendidikan Jarak Jauh memiliki mutu yang setara dengan pendidikan formal. Karena itu, menurutnya, PJJ tidak boleh dipandang sebagai pilihan pendidikan kelas dua, melainkan sebagai alternatif yang memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang belum dapat mengakses sekolah secara konvensional.
"Pak Abdul Mu'ti (Mendikdasmen) menyampaikan PJJ ini bukan kelas 2 atau bukan tambahan. Tetapi ini menjadi alternatif ketika putra-putri kita mengalami keterbatasan secara ekonomi, geografi, sosial, dan kebutuhan khusus," katanya, dilansir dari detikEdu, Jumat (31/7/2026).
"Kami ingin mengatakan kualitas PJJ ini sama setara dengan pendidikan formal pada umumnya. PJJ yang akan kita dorong hari ini adalah PJJ pendidikan formal level SMA," imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menjelaskan, siswa PJJ ketika lulus akan mendapat ijazah yang setara dengan sekolah formal lainnya. Ijazah dan rapor murid nantinya akan dikeluarkan oleh sekolah induk tempat mereka bersekolah.
"Rapor terintegrasi. Rapor dikeluarkan dari sekolah induk, ijazah dari sekolah induk," jelas Tatang.
Siswa PJJ Bisa Ikut SNBP-SNBT
Lantaran memiliki rapor dan ijazah seperti sekolah formal lainnya, murid PJJ juga punya kesempatan yang sama untuk berkuliah. Salah satunya melalui jalur nasional penerimaan mahasiswa baru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
"Kalau punya rapor selama 3 tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi, kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT," ungkapnya.
Pada dasarnya, Tatang menjelaskan, konsep yang diambil PJJ mirip dengan SMA Terbuka. Murid di SMA Terbuka tidak datang ke sekolah, tetapi seminggu sekali ada guru yang berkunjung.
Bedanya, PJJ tidak ada kunjungan sama sekali. Seluruh proses pembelajaran termasuk asesmen akan dilakukan secara daring.
Meski daring, Tatang optimis pelaksanaan PJJ bisa sukses. Setiap murid PJJ diharapkannya bisa tuntas menjalani SMA dan bisa melanjutkan, baik itu kuliah maupun bekerja.
"Optimis (berhasil) yang penting anak-anak memiliki kesempatan yang sama," tegas Tatang. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
419 Siswa Mulai Tinggal di Asrama, MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Deli Serdang Dimulai


















