Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri


pj kepala daerah yang ikut pilkada segera serahkan surat pengunduran diri
Jakarta, MISTAR.ID
Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diminta segera menyerahkan surat pengunduran dirinya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jika surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024.
“Khusus untuk Pj, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/24).
Hingga hari ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri. “Saya sudah terima lebih kurang 10 surat pengunduran diri,” ujarnya, seperti dilansir dari detik.
Baca juga: Jokowi Bantah Sodorkan Nama Kaesang ke Partai untuk Pilkada 2024
Tito lebih lanjut mengatakan jika 40 hari yang dimaksud karena Kemendagri harus mencari pengganti Pj kepala daerah. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja hingga pengunduran diri disetujui.
“Kami butuh waktu untuk mencari pengganti. Harus surati DPRD, gubernur, kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Makanya paling lama 17 Juli. Pj jumlahnya 276,” terangnya.
“Perlu diingat, sebelum keluar SK masih tetap bekerja. Bukan ajukan surat pengunduran diri, sudah selesai pekerjaan. Nggak. Mundur itu permohonan. Sebelum Keppres keluar, masih tetap bekerja,” sambungnya. (detik/hm20)