7 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Bawaslu Batu Bara Panggil Ketua KPU Terkait Penetapan Lokasi APK

Batu Bara, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Erwin, Selasa (15/10/24) sore.

Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Batu Bara.

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara terlihat proaktif saat diklarifikasi Tim peminta keterangan Bawaslu Batu Bara terkait informasi awal dugaan pelanggaran sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batu Bara Amin Rais Harahap menjelaskan dasar pemanggilan tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Batu Bara Terbitkan Imbauan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

“Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara yang diduga ada dipasang ditempat yang tidak semestinya,” ucap Amin Rais.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis. Amin menjelaskan pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Batu Bara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

“Ini masih kita dalami dulu, karena ini masih penelusuran,” terang Amin.

Baca juga: Lokasi Wisata Danau Laut Tador Batu Bara Jadi Bumi Perkemahan Pramuka

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Khalik juga menanggapi pemanggilan Ketua KPU Batu Bara tersebut.

“Bawaslu Batu Bara melakukan pemanggilan terkait dengan pemasangan APK yang harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucap Muksin. (ebson/hm25)

Related Articles

Latest Articles