Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Batu Bara Ringkus Warga Deli Serdang Pengedar 10 Kg Sabu

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 11:10
151
polres_batu_bara_ringkus_warga_deli_serdang_pengedar_10_kg_sabu

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi unsur Forkopimda dan Wakapolres menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus sabu. (f: ist/mistar)

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Prestasi gemilang kembali ditorehkan Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan mengungkap kasus peredaran narkotika sabu seberat 10 kilogram. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus tersangka KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang.

KS ditangkap saat membawa sabu seberat 10 kilogram yang disembunyikan dalam goni di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jumat (7/2/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengatakan, pengungkapan ini membuktikan masih ada warga Batu Bara yang memesan narkotika sabu dari luar untuk diedarkan di Batu Bara.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena peredaran narkotika masih ada di Batu Bara. Untuk itu saya imbau seluruh masyarakat Batu Bara agar tidak terlibat dalam bisnis haram ini demi Indonesia emas 2045," ujarnya saat menggelar rilis kasus, Senin (10/2/25).

Taufiq menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat yang memberitahukan akan ada transaksi narkotika skala besar di Desa Medang.

"Berdasarkan informasi ini, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi langsung saya instruksikan memimpin penyelidikan. Akhirnya petugas melihat keberadaan seseorang yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor dan membawa karung goni plastik," ucapnya.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata dari dalam karung goni yang dibawa pria yang mengaku berinisial KS ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 10 kilogram.

Selain mengamankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 4648 AMI.

Kepada petugas, KS mengakui sabu yang dibawanya untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara. Atas pengakuannya itu, KS digelandang ke Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KS dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara," tuturnya. (ebson/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar