Tuesday, April 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pelaku Cabul Anak Kandung Diringkus Polisi dari Aceh

journalist-avatar-top
Jumat, 10 Desember 2021 14.51
pelaku_cabul_anak_kandung_diringkus_polisi_dari_aceh

pelaku cabul anak kandung diringkus polisi dari aceh

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.

“Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap, Rabu (8/12/21) sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Aceh,” kata Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H Sinaga dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat (10/12/21).

Menurut Made Yoga, kasus ini dilaporkan pada 29 Mei 2021 dan kejadiannya pada November 2020 di rumah tersangka. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Baca Juga:Miris! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu stel pakaian anak warna merah dan biru. Satu tikar anyam warna coklat yang digunakan tersangka saat mencabuli korban.

Berdasarkan keterangan pelaku terhadap polisi, peristiwa memalukan itu terjadi karena ada unsur paksaan. “Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan. Pertama kali dibawa ke kamar mandi dan kamar saat ibu korban sedang bekerja di luar kota. Pelaku dan korban tinggal bersama neneknya,” kata Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali. Pertama di rumah neneknya dan rumah korban. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri dan diringkus dari Aceh.(her/hm12)

REPORTER:

RELATED ARTICLES