Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pejudi Diringkus Polsek Bilah Hilir

journalist-avatar-top
Rabu, 17 Juli 2024 17.14
pejudi_diringkus_polsek_bilah_hilir

pejudi diringkus polsek bilah hilir

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Pejudi, inisial JVM alias PD (43) warga Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diringkus Polsek Bilah Hilir.

Dalam penangkapan itu, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit handphone android yang berisikan pesan WhatsApp terkait pesanan tebakan angka judi jenis KIM Hongkong.

Selain itu, ditemukan juga satu buah dompet lipat pria berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp700.000, dan satu lembar kartu ATM bank BRI.

Baca juga : Pengamat Sosial: Polisi Harus Proses Hukum Aktivitas Judi Online

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P Napitupulu mengatakan awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi KIM Hongkong di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian.

REPORTER: