Pejudi Diringkus Polsek Bilah Hilir


pejudi diringkus polsek bilah hilir
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Pejudi, inisial JVM alias PD (43) warga Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diringkus Polsek Bilah Hilir.
Dalam penangkapan itu, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit handphone android yang berisikan pesan WhatsApp terkait pesanan tebakan angka judi jenis KIM Hongkong.
Selain itu, ditemukan juga satu buah dompet lipat pria berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp700.000, dan satu lembar kartu ATM bank BRI.
Baca juga : Pengamat Sosial: Polisi Harus Proses Hukum Aktivitas Judi Online
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P Napitupulu mengatakan awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi KIM Hongkong di Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian.
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Warga di Kecamatan Parbuluan Dairi Hangus Terbakar