Miliki 1,89 Gram Sabu, Dua Pria Pengangguran Ditangkap
Kedua Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f: ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria pengangguran berinisial MD (34) dan MN (18), warga Jalan Taman Bahagia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,89 gram. Penangkapan tepatnya dilakukan di Gang Kemuning, Kota Tebing Tinggi, Rabu siang (22/1/25).
Tekait hal ini, Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Ada dua orang pria yang berhasil yang diamankan yakni berinisial MD dan MN di mana keduanya merupan warga setempat.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut," ungkap AKP Mulyono, Kamis (6/2/25).
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (nazli/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
HUT ke-17 Partai Gerindra: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat