Friday, May 2, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawa Ganja, Seorang Pria Ditangkap

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Desember 2020 14.38
bawa_ganja_seorang_pria_ditangkap

bawa ganja seorang pria ditangkap

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda pemakai ganja, pada Sabtu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (12/12/20).

Penangkapan itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (17/12/20) saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli di seputaran Jalan TB. Simatupang. Saat melintas, petugas melihat seorang pemuda yang sedang mendorong sepeda motor dan langsung menghampirinya.

Melihat kedatangan petugas berpakaian sipil, pria inisial RK (32), warga Jalam Setia Budi Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut menjadi gugup dan membuang sebungkus kertas coklat yang dipegangnya. Melihat hal itu petugas langsung memerintahkan RK mengambil bungkusan yang dibuangnya.

Baca juga: Curi Bunga Janda Bolong, Tiga Remaja Nyaris Dimassa Warga di Medan

Setelah diperiksa ternyata isi bungkusan itu adalah narkoba jenis ganja. “Sewaktu RK berikut barang bukti hendak dibawa ke komando, ternyata minyak sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol BK 6455 LH yang dipakainya habis,” kata Kanit.

Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, RK ditahan di RTP Polsek Sunggal.

“Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Edrin/hm07)

REPORTER:
TAGS