Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom | Tragis! Bidan ASN di Binjai Terlibat Kasus Pembuangan Janin

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 16.16 WIB
newsroom_tragis_bidan_asn_di_binjai_terlibat_kasus_pembuangan_janin

Tragis! Bidan ASN di Binjai Terlibat Kasus Pembuangan Janin. (Foto: Shahrizal/Mistartv).

Newsroom | Tragis! Bidan ASN di Binjai Terlibat Kasus Pembuangan Janin

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal yang terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, beberapa waktu lalu.

Bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka klinik di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, berinisial SS, 55 tahun, ditetapkan menjadi tersangka pembuangan janin di Binjai pada Senin (10/8/2026).

Tidak hanya SS, tersangka lainnya yang ditangkap adalah RD, 31 tahun, yang berperan sebagai orang suruhan sebagai eksekutor pembuangan.

Sementara untuk barang bukti, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, telah menyita sepeda motor Nmax warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda dan barang lainnya serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Sedangkan orang tua dari janin tersebut hingga kini belum diketahui identitasnya. Menurut keterangan kedua tersangka, ibu janin tersebut langsung meninggalkan klinik setelah selesai proses aborsi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan ditemukan warga di atas tumpukan sampah dalam keadaan kritis pada Minggu (26/7/2026). Setelah dilarikan ke RSUD dr Djoelham Binjai, janin tersebut meninggal dunia. (hm21)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN