20.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

PPATK Ungkap TPPU Lewat Aset Kripto Senilai Rp800 Miliar  

Jakarta, MISTAR.ID

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan lewat aset kripto sukses diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di tahun 2022-2024 saja, lembaga intelijen keuangan ini mendapati transaksi mencurigakan kripto sebesar Rp 800 miliar.

“PPATK sudah menangani pencucian uang dengan memakai aset kripto senilai lebih dari Rp 800 miliar mulai periode 2022-2024,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Jumat (19/4/24).

Baca juga:Ada Indikasi TPPU di Kripto Rp139 Triliun, Begini Penjelasan Aspakrindo

Dikatakan Ivan, transaksi janggal itu sudah diserahkan ke pihak Polri. Tindak pidana asal transaksi dimaksud bersumber dari penipuan. Diketahui penipuan yang dimaksud adalah investasi kripto yang menjanjikan laba dalam jumlah besar bagi para korban.

Menurut Ivan, aset kripto sering dipakai untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan pemiliknya. Aset kripto bersifat anonim dan mampu melalui batas negara dengan gampang, sehingga susah dilacak.

“Aset kripto dimanfaatkan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan. Itu karena sifatnya anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menuturkan, TPPU belakangan ini semakin canggih. Jokowi mengatakan, tindakan pencucian kini telah memakai pola baru, yaitu aset digital.

Baca juga:Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Kripto dan P2P Rp2,53 T

Pola terkini berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai, contohnya crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas lokal pasar elektronik money, AI yang pakai untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi saat ini cepat sekali berubah,” paparnya.

Mengacu data Crypto Crime Report, eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, jumlah pencucian uang lewat aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dirinya meminta penegak hukum tak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

“Ini seimbang dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, namun begitu besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru,” kata Jokowi. (cnbc/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles