5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ada Indikasi TPPU di Kripto Rp139 Triliun, Begini Penjelasan Aspakrindo

Jakarta, MISTAR.ID

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Jokowi yang menyinggung data Crypto Crime Report, bawah ada indikasi pencucian uang (TPPU) secara global melalui aset kripto sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022.

Hal itu disampaikan Jokowi saat Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/24).

Jokowi bilang, ada pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti crypto currency, NFT hingga AI. Dia juga meminta Indonesia juga berhati-hati.

Baca juga : Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Kripto dan P2P Rp2,53 T

“Karena teknologi sangat cepat sekali berubah. Bahkan data Crypto Crime Report mengumumkan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun secara global. Sangat besar sekali,” kata Kepala Negara.

Wakil Aspakrindo yang sekaligus sebagai CEO Tokocrypto, Yudho Rawis menjelaskan, walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, menurutnya teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan. Dia memberi penegasan, teknologi apa pun termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.

Related Articles

Latest Articles